Terkait Kegiatan KPK RI di Kota Pekanbaru

Terkait Kegiatan KPK RI di Kota Pekanbaru
Bobson Samsir Simbolon

PEKANBARU - Indonesia dihebohkan dengan kegiatan KPK RI yang dilakukan di Kota Pekanbaru pada hari Senin, tanggal 3 November 2025. Terlebih lagi setelah keesokan harinya, Gubernur Riau (GUBRI) diboyong ke Gedung Merah Putih. Pada tanggal 5 November 2025, KPK RI menggelar konferensi pers dan mengumumkan tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan oleh penyelenggara negara.

Pointers konferensi pers pada saat itu dibacakan oleh Bapak Yohanis Tanak, selaku salah satu pimpinan KPK RI.

Atas peristiwa tersebut, banyak pihak yang memberikan komentar dan pendapat. Hal itu sah-sah saja, karena masyarakat berhak mengawasi dan mengoreksi setiap kegiatan KPK RI sebagai institusi pemberantasan korupsi yang dibiayai negara menggunakan uang rakyat.

Dalam kesempatan ini, saya sebagai masyarakat Riau yang kebetulan berprofesi sebagai advokat, dan pernah dinyatakan lulus serta kompeten sebagai Penyuluh Antikorupsi oleh LSP KPK RI, terdorong untuk menyampaikan pandangan dan pendapat saya berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh KPK RI sejak tanggal 3 sampai dengan 5 November 2025.

Pandangan ini saya hubungkan dengan ketentuan KUHAP yang mengatur tentang tertangkap tangan, yang menjadi dasar hukum yang harus dipatuhi oleh KPK RI dalam melakukan setiap kegiatan tangkap tangan.

Tentang Tertangkap Tangan

Berbicara mengenai kegiatan tangkap tangan, tentu harus tunduk pada ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP, di mana dalam Pasal 1 angka (19) KUHAP diatur empat syarat agar dapat dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang, yaitu:

a. Pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau;

b. Pada waktu sesaat segera setelah melakukan tindak pidana, atau;

c. Pada waktu sesaat setelah khalayak ramai menyerukan bahwa orang itu adalah pelaku tindak pidana, atau;

d. Pada waktu sesaat kemudian pada dirinya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana tersebut.

KPK RI dalam konferensi persnya tidak menjelaskan secara rinci di mana dan kapan Sdr. MAS, FRY, dan para Kepala UPT ditangkap. Masyarakat tidak mengetahui tempat, jam, dan peristiwa tindak pidana apa yang di-OTT oleh KPK RI terhadap orang-orang tersebut.

Namun terhadap Sdr. Abdul Wahid dan TM, KPK RI sempat menjelaskan tempat penangkapan mereka, yang kemudian diralat karena terdapat kesalahan informasi sebelumnya.

Oleh karena itu, tidak dapat diketahui dengan pasti dari mana dan jam berapa OTT dilakukan oleh KPK RI. Padahal, tempat dan waktu OTT sangat penting untuk menentukan kapan dan di mana tindak pidana korupsi pemerasan itu terjadi.

Masyarakat juga mengetahui bahwa Sdr. Abdul Wahid dan TM berada di tempat berbeda dengan MAS, FRY, dan para Kepala UPT. Dengan demikian, sudah jelas bahwa Sdr. Abdul Wahid tidak berada di lokasi yang sama pada saat MAS dan FRY ditangkap serta ketika uang sebesar Rp800.000.000 ditemukan. Bahkan uang tersebut sama sekali tidak ditemukan dari diri Sdr. Abdul Wahid.

Selanjutnya, KPK RI menjelaskan bahwa ditemukan sejumlah mata uang asing dari rumah kediaman Sdr. Abdul Wahid di Jakarta Selatan. Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui dengan pasti bahwa uang asing itu ditemukan di tempat terpisah dari lokasi penangkapan MAS dan FRY, serta tidak ditemukan dari diri Sdr. Abdul Wahid.

Atas fakta tersebut, maka sejumlah mata uang asing itu tidak dapat diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjadi dasar OTT saat itu.

Adalah wajar jika di rumah kediaman Sdr. Abdul Wahid terdapat sejumlah mata uang asing, mengingat dirinya adalah seorang Gubernur dan sebelumnya anggota DPR RI dengan penghasilan tetap. Jumlah uang asing tersebut juga masih dalam batas wajar bagi seorang pejabat negara.

Analisis Berdasarkan Fakta dan Hukum

Dalam konferensi persnya, KPK RI menyampaikan bahwa Sdr. Abdul Wahid diduga menerima uang dari MAS melalui DNS pada bulan Juni dan Agustus 2025. Dengan demikian, telah diketahui bahwa pada saat OTT dilakukan, Sdr. Abdul Wahid tidak sedang atau sesaat setelah menerima uang dari MAS maupun DNS.

KPK RI hanya menduga bahwa pada saat OTT, MAS akan menyerahkan sejumlah uang secara langsung kepada Sdr. Abdul Wahid. Fakta ini menunjukkan bahwa OTT terhadap Sdr. Abdul Wahid berdasarkan dugaan, bukan pada peristiwa nyata yang sedang atau baru saja terjadi.

Apabila KPK RI melakukan OTT terhadap peristiwa penyerahan uang pada bulan Juni dan Agustus 2025, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (19) KUHAP, kegiatan OTT tidak dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang telah terjadi di masa lampau.

Apabila terhadap Sdr. Abdul Wahid harus dilakukan penangkapan atas peristiwa tersebut, maka seharusnya dilakukan melalui penyidikan biasa, bukan melalui kegiatan tangkap tangan.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh KPK RI, jika dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 angka (19) dan Pasal 102 ayat (2) KUHAP, maka seluruh tindakan terhadap Sdr. Abdul Wahid dalam kegiatan tangkap tangan pada tanggal 3 November 2025 tidak memiliki dasar hukum, karena bertentangan dengan ketentuan KUHAP tersebut.

Demikian Press Release ini saya sampaikan untuk dapat dimuat sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index